OKI (Sumsel) Utarapos.com – Proyek Rehab Berat Asrama Siswa SMAN 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Diduga Langgar UU KIP, Pasalnya tidak ada Papan Informasi. Kegiatan rehabilitasi tersebut menjadi sorotan publik
Proyek senilai Rp.3.494.204.000 yang di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Dari pantauan awak media di lokasi pada Kamis (24/09/2026), proyek sudah berjalan hampir dua bulan. Namun tidak di temukan papan informasi kegiatan, yang seharusnya berisi rincian nama kegiatan, besaran anggaran, sumber dana, hingga nama pelaksana atau kontraktor.
Salah satu pekerja di lokasi yang diduga pelaksana lapangan saat ditanya justru engan berkomentar dan buru-buru meninggalkan awak media dengan alasan jika dirinya sedang sakit perut.
“Maaf Pak perut saya sedang sakit,” Ujarnya beralasan
Tak hanya soal papan informasi, proyek ini juga diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja. Terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib di kenakan. Terutama karena pekerjaan dilakukan di ketinggian lebih dari dua meter yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Seharusnya, sejak hari pertama proyek dimulai, papan informasi sudah terpasang, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik serta sebagai pengawasan bersama terhadap pelaksanaan proyek. (Tim)
















