Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) enggan memberikan data terkait program Revitalisasi Satuan Pendidikan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah ini, memicu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas, Dien Chandra, memberikan penjelasan terkait permintaan akses dokumen teknis yang diajukan oleh instansi atau pihak lain.
“Semua dokumen terkait program ini telah kami laporkan kepada Direktorat SD sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Dien kepada utarapos.ccm melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/10/2026).
Ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan pemberian dokumen teknis tersebut tidak berada di tingkat dinas pendidikan kabupaten. Sesuai arahan Fasilitator dan Badan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan selaku perwakilan untuk wilayah Musi Rawas, pihak yang membutuhkan dokumen diminta mengikuti prosedur resmi.
“Apabila ada pihak atau instansi lain yang ingin memperoleh dokumen teknis tersebut, maka wajib mengajukan surat resmi langsung kepada Direktorat SD. Pihak Direktoratlah yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemberian dokumen tersebut,” lanjutnya.
Dengan penjelasan ini, Dinas Pendidikan Musi Rawas memastikan bahwa seluruh administrasi program telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau semua pihak untuk mengikuti prosedur guna memperoleh informasi yang diminta. (Amu)
















