Mataram (NTB), utarapos.com – Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam atau yang dikenal dengan istilah gocekan di Jalan Prasasti, Lingkungan Penarage, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (11/10/2026).
Begitu menerima aduan melalui layanan Call Center 110, jajaran Polresta Mataram langsung menerjunkan personel gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram, PAMAPTA, dan Tim Opsnal Polsek Sandubaya untuk membubarkan aktivitas tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan tindakan cepat tersebut.
“Hari ini kita bubarkan aktivitas dugaan judi sabung ayam (gocekan) di wilayah Cakranegara. Informasi ini kami terima dari masyarakat melalui aduan 110,” ungkap AKP I Made Dharma.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat menjadi informasi penting bagi kepolisian untuk mendeteksi dan menindaklanjuti potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan permukiman.
Menurutnya, partisipasi warga dalam menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang diduga melanggar hukum merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap keamanan lingkungan.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga harkamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini membuktikan kerja sama polisi dengan masyarakat sudah terjalin dengan baik sesuai slogan kita saat ini, yaitu Polri bersama Masyarakat,” ujarnya.
Kasat Reskrim berharap masyarakat tidak ragu melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan yang ditemukan di lingkungan masing-masing, sehingga kepolisian dapat segera mengambil langkah yang diperlukan.
Ia menegaskan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan situasi Kota Mataram yang aman dan kondusif.
Melalui respons cepat terhadap aduan warga, Polresta Mataram berkomitmen meningkatkan pelayanan kepolisian sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah hukumnya. (*)
![]()
















