Mataram (NTB), utarapos.com — Setelah puluhan tahun memperjuangkan kepastian hak atas tanah, masyarakat Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diharapkan segera memperoleh titik terang. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menargetkan konflik agraria di kedua desa tersebut dapat diselesaikan tahun ini melalui mediasi dan kesepakatan bersama yang memberikan kepastian hukum serta mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
Harapan itu disampaikan Miq Iqbal selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB dalam Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan pembahasan konflik agraria Karang Sidemen dan Lantan di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Rabu (21/10/2026).
Bagi Gubernur, penyelesaian konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini bukan sekadar urusan status dan pembagian tanah. Lebih dari itu, proses tersebut menyangkut harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, mengelola lahan dengan tenang, dan membangun kehidupan yang lebih baik.
“Perjalanan panjang, puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga. Karena itu, kita mencari solusi melalui proses mediasi,” ujar Miq Iqbal.
Ia menjelaskan, jalur hukum berpotensi membuat penyelesaian semakin panjang, mahal, dan melelahkan. Karena itu, mediasi dipilih sebagai jalan untuk mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memiliki dasar hukum dan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
Sebelum rapat lanjutan tersebut, Miq Iqbal mengaku telah beberapa kali menemui masyarakat di Karang Sidemen dan Lantan untuk mendengar aspirasi mereka secara langsung. Ia juga mempelajari kronologi serta dokumen pertanahan dari berbagai pihak agar proses penyelesaian bertumpu pada pemahaman yang menyeluruh terhadap persoalan.
Menurutnya, kesepakatan yang adil membutuhkan kesediaan semua pihak untuk saling memahami dan menyesuaikan harapan. Tidak semua tuntutan dapat dipenuhi sepenuhnya, tetapi setiap pihak perlu membuka ruang kompromi agar titik temu dapat ditemukan.
“Salah satu ciri-ciri bahwa kesepakatan ini bagus adalah kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan sesuai dengan ekspektasinya, tetapi semua mengurangi ekspektasinya. Itulah titik temu,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa pengaturan tanah negara bekas hak guna usaha (HGU) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Ia mendorong penyelesaian yang mengedepankan prinsip berbagi dan mengakomodasi kepentingan para pihak sesuai ketentuan. Area yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk mata air, perlu dikeluarkan terlebih dahulu dari objek yang dibahas untuk redistribusi tanah.
Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menindaklanjuti kesepakatan yang nantinya dicapai. Miq Iqbal juga menyatakan kesiapannya kembali menemui warga kedua desa untuk menjelaskan hasil kesepakatan, sehingga masyarakat memahami langkah penyelesaian yang ditempuh.
Gubernur berharap penyelesaian konflik Karang Sidemen dan Lantan menjadi jalan menuju kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, perdamaian yang sesungguhnya bukan hanya mengakhiri perselisihan, melainkan menghadirkan kepastian, menjaga kepentingan bersama, dan memberi masyarakat kesempatan untuk menata masa depan dengan lebih tenang. (sas)
![]()















