Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng., membuka Sosialisasi Tingkat Kematangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Desa Sungsang IV yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Ballroom OPI Indah Hotel, Rabu (21/10). Desa Sungsang IV menjadi satu-satunya desa di Sumatera Selatan yang telah menjalani pengukuran tingkat kematangan PBJ desa, sehingga menjadi desa percontohan atau champion dalam upaya peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Sekda Banyuasin menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pemberdayaan masyarakat.
” Oleh karena itu, pengelolaan PBJ desa harus didukung pemahaman regulasi, kapasitas sumber daya manusia, serta tata kelola yang baik agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan terhindar dari risiko administrasi maupun permasalahan hukum”, ujarnya.
Perwakilan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP RI, Joko Budi Sulistyo, menjelaskan bahwa pengukuran tingkat kematangan PBJ desa bertujuan untuk mengetahui potret tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa, termasuk sejauh mana desa mampu memberdayakan masyarakat serta memanfaatkan potensi lokal.
“Pengukuran yang dilaksanakan pada periode 2024–2026 tersebut melibatkan 22 desa yang mewakili 22 kabupaten/kota. Tahapannya dimulai dari pengisian Self-Assessment hingga site visit tahap II, disertai pendampingan untuk membantu desa meningkatkan kualitas pengelolaan PBJ”, jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, dukungan, dan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Pemerintah Desa Sungsang IV dalam mengikuti proses pengukuran tersebut. Selain meningkatkan kematangan tata kelola, pengembangan pengadaan barang dan jasa secara elektronik juga terus diupayakan sebagai bagian dari transformasi pengadaan yang lebih efektif dan transparan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendorong peningkatan pemahaman kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terhadap regulasi PBJ desa, penguatan prinsip swakelola, serta pemanfaatan bahan baku, potensi, dan tenaga kerja lokal. Selain itu, kelembagaan dan sumber daya manusia di desa diharapkan semakin siap mengelola pengadaan secara terstruktur, terencana, dan bertanggung jawab sehingga manfaat anggaran desa dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan LKPP RI Aulia Sarah Jauharani, dan Oktavianus S., Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin Drs. H. Alamsyah Rianda, M.H., Plt. Kepala DPMD Kabupaten Banyuasin Meri, S.E., M.Si., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banyuasin Dr. Yulinda, SKM., M.Si., M.T., Camat Banyuasin II Ahmad Riduan, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Sungsang IV Romi Adi Candra; para kepala desa atau perwakilan dari Sungsang I, II, dan III, serta pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelaku usaha, koperasi desa, BUMDes, perangkat desa, dan masyarakat Sungsang IV. (*)
![]()















