Dorong Layanan Berkualitas, Stafsus dan Tenaga Ahli Kemenimipas Kunjungi Lapas Lombok Barat

Stafsus) Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Apriyanto Fathoni Supomo, bersama Tenaga Ahli Kemenimipas, Eding Sungkana, mengunjungi Lapas Kelas IIA Lombok Barat dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) Perbaikan Tata Kelola Layanan Pemasyarakatan, Rabu (28/10/2026).

Lombok Barat (NTB), utarapos.com – Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Apriyanto Fathoni Supomo, bersama Tenaga Ahli Kemenimipas, Eding Sungkana, mengunjungi Lapas Kelas IIA Lombok Barat dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) Perbaikan Tata Kelola Layanan Pemasyarakatan, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Ketut Akbar Herry Achjar.

Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan layanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu dibenahi untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai standar.

Tenaga Ahli Kemenimipas, Eding Sungkana, menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan layanan secara berkelanjutan.

“Monitoring dan evaluasi ini bukan sekadar melihat pelaksanaan layanan yang sudah berjalan, tetapi juga mengidentifikasi hal-hal yang perlu dibenahi. Harapannya, setiap perbaikan dapat memberikan dampak nyata sehingga masyarakat memperoleh layanan yang mudah, jelas, transparan, dan sesuai standar,” ujar Eding.

Pendampingan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan di satuan kerja pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Lombok Barat diharapkan terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *