Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumsel meringkus terduga pelaku spesialis perkara 363 KUHPidana dan terduga perkara 480 KUHPidana, di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin (27/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui identitas diduga tersangka spesialis perkara 363 KUHPidana, berinisial EA alias Yanto (27), warga Kecamatan Tuah Negeri, dan perkara 480 KUHPidana, berinisial SP (24), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Terduga tersangka EA mencuri sepeda motor milik AJ (66), di Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
“Tim “Landak”, berhasil meringkus tersangka spesialis curat dan tersangka perkara 480 KUHPidana, berikut Barang Bukti (BB), berupa, satu unit sepeda motor Supra warna hitam milik korban, dan satu set body motor Supra warna hitam milik korban,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula Tim “Landak” mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka, berinisial EA, berada di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.
Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda bersama Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, meluncur kelokasi. Setiba dilokasi ternyata benar tersangka, EA berada di TKP
“Sehingga personel bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan” terangnya
Saat diitrogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, bersama rekannya berinsial, RS (DPO), dan menjualkan BB kepada tersangka, Sapbri. Kemudian, personel melakukan pengembangan, melakukan penangkapan terhadap tersangka, SP, dan akhirnya tersangka, SP berhasil ditangkap berikut BB berupa satu unit sepeda motor Honda Supra.
“Lalu, kedua tersangka dan BB, digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 13 Januari 2025.
Diketahui perkara pencurian tersebut terjadi, bermula saat korban tertidur pulas di dalam Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
“Tersangka bersama rekannya mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra yang di letakan korban di bawah pondok” ujar Kasat
Selain itu, tersangka mencuri dua unit Handphone (Hp), diantaranya, satu unit Hp merk Samsung warna merah dan satu unit Hp merk Vivo warna biru hitam, di dapur pondok korban yang tidak terkunci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000.
Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali melakukan pencurian berdasarkan dua laporan polisi LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 13 Januari 2025. Di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, bersama dengan, RS (DPO), dan, LP/ B -290/ XII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 07 Desember 2024. Di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, bersama dengan, RS (DPO), dan PD (DPO).
“Dan, kami menghimbau kepada para DPO, kiranya untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegas perwira berpangkat balok dua ini.
Dalam pada itu, korban AJ (66), mengucapkan terima kasih kepada Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi dan Bapak Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra beserta Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, motor kami sudah ketemu dan tersangkanya sudah ditangkap,” katanya. (amu)