Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membahas Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perubahan Standar Biaya Tahun 2026 dan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim,S.T., M.M., M.B.A, IPU, Asean, Eng dan diikuti oleh Asisten II, Kepala Bidang Aset, Kabag Hukum, Dinas Perhubungan, Koperindag, Kominfo-SP serta jajaran BPKAD, dengan fokus pada penyesuaian sejumlah komponen standar biaya sesuai kondisi dan kebutuhan daerah di ruang rapat Rumah Dinas Sekda, Kamis (1/10/2026).
Sekretaris Daerah Banyuasin menekankan agar regulasi yang disusun dapat mempermudah pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, ketentuan dalam standar biaya harus dibuat secara detail, jelas dan tidak menyulitkan perangkat daerah dalam pelaksanaannya. Karena itu, setiap komponen biaya perlu dikaji kembali agar memiliki dasar yang sesuai dengan kondisi aktual.
Dalam pembahasan tersebut, Sekda juga meminta agar penyusunan standar biaya untuk tahun 2027 didukung kajian ilmiah dan naskah akademik, khususnya terkait kebutuhan kendaraan dinas.
” Kajian diperlukan sebagai bahan perbandingan antara opsi sewa dan pengadaan kendaraan, termasuk penyesuaian jenis kendaraan berdasarkan jenjang jabatan dan kebutuhan operasional”, ujarnya.
Plt. Kabid Anggaran BPKAD Banyuasin, Wahyu Hidayat, S.Sos., M.Si., bersama Erzo Zanto menyampaikan bahwa standar biaya sewa kendaraan akan mengalami perubahan untuk tahun 2027. Penyesuaian tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi harga yang berlaku sehingga standar biaya yang ditetapkan dapat lebih realistis dan sesuai kebutuhan pelaksanaan pemerintahan.
Selain kendaraan, penyesuaian juga akan dilakukan terhadap komponen biaya bahan bakar minyak (BBM) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyuasin menyusun standar biaya yang lebih terukur, relevan dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran daerah. (ril)
















