banner 728x250

Miris! Seorang Pria 34 Tahun Diduga Cabuli Siswi SMP

Foto karikatur
banner 728x250

Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Kepolisian Resor ( Polres ) Lombok Utara menciduk seorang pria berinisial LJ (34) warga Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur sebut saja Bunga (12) yang merupakan seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lombok Utara (KLU)

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean, S.Tr.K., S.I.K.,saat ditemui awak media menyampaikan, bahwa Pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali di rumah pelaku dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk melakukan pencabulan tersebut

banner 728x250

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, pelaku melakukan pencabulan tersebut dalam kurun waktu dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 terhadap korban berinisial Bunga.

“Korban sudah kami lakukan upaya visum et revertum guna mengetahui atas apa yang telah di alami korban atas dugaan tindak pidana yang di duga dilakukan oleh terduga pelaku LJ” terang Kasat diruang kerjanya pada hari Senin (3/2/2025)

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan telah di lakukan gelar perkara “Maka kasus ini sudah ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku LJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Polres Lombok Utara” tutur AKP Punguan Hutaean

Kasat Reskrim juga menambahkan terhadap terduga pelaku LJ patut diduga telah melakukan perbuatan cabul dan disangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tutup AKP Punguan Hutaean (*)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *