banner 728x250

Diduga Edarkan Narkoba, RA dan Z Digiring ke Polresta Mataram

Ra dan Z terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika setelah diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram
banner 728x250

Mataram (NTB), utarapos.com – Dua Pria asal Dasan Agung Mataram ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga sebagai pelaku Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, Kamis pukul 17:00 Wita (06/02/2025).

Kedua pria yang Masih berusia Dua puluhan tahun ini ditangkap di wilayah Dasan Agung Mataram saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba.

banner 728x250

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., dalam keterangannya saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp menjelaskan pengungkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi Shabu yang dilakukan oleh para terduga. Atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku yaitu berinisial RA dan Z.

“Awalnya tim mengamankan terduga RA persis di depan Rumah Terduga Z di Dasan Agung Tengah, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Saat dilakukan penggeledahan badan di saku RA ditemukan barang bukti yang diduga Shabu di dalam kantong celana terduga yang terbungkus klip bening,”jelas Kasat di telepon usai pengungkapan berlangsung.

Usai mengamankan RA di jalan tersebut, tim menuju sebuah rumah di lingkungan tersebut untuk melakukan penggeledahan. Di lokasi ini petugas mendapati terduga Z sedang berada di rumah tersebut yang kemudian langsung diamankan.

“Setelah melakukan pengamanan terhadap Z dilakukan penggeledahan baik badan terduga Z maupun rumah tempat Z berada ditemukan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana Narkoba,”ucapnya.

Kasat menambahkan, usai keduanya diamankan tim melakukan penggeledahan ke rumah Z dimana RA ditangkap sebelumnya di depan rumah  Z. Meski tidak ditemukan barang bukti Shabu ataupun barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba RA dan Z diamankan ke Polresta Mataram.

“Keduanya sudah kita amankan beserta barang bukti, dan selanjutnya akan diperiksa penyidik. Untuk asal usul barang berupa Shabu yang mereka kuasai masih kita dalami dan lakukan pengembangan,”jelas Kasat.

AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyebutkan  barang bukti dalam pengungkapan tersebut diamankan Shabu seberat 1,32 gram, plastik klip kosong serta beberapa Alat komunikasi milik para terduga.

“Atas kasus ini kedua terduga dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH (*)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *