banner 728x250
Pali  

Praktisi Hukum, Minta Bupati dan Wabup Pali Reshuffle Pejabat Publik

Praktisi Hukum Kabupaten PALI, Puput Warsono, SH, C.Med, C.Ht
banner 728x250

 

PALI (Sumsel), utarapos.com – Demi meningkatkan mutu Pelayanan di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten, Organisasi Perangkat Daerah, Jangan ada lagi yang rangkap jabatan. Hal ini mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

banner 728x250

Praktisi Hukum Kabupaten PALI, Puput Warsono, SH, C.Med, C.Ht, kepada awak media mengatakan dirinya yakin dan Percaya di tangan Asgianto ST sebagai Bupati dan Iwan Tuaji SH sebagai Wakil Bupati bisa mempercepat Pembangunan Daerah.

“Disini kami menilai tidak optimalisasi kinerja di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, dikarenakan banyak Pejabat Publik yang merangkap jabatan, ” ujarnya.

Bukan itu saja, sebut Puput Warsono, masih terdapat juga Pejabat Publik masih di posisi Pelaksana Tugas (Plt). “Dan, kalau bisa Pejabat Publik satu jabatan saja, sesuai dengan Fungsionalnya” tuturnya

Ia berharap di tangan dingin kepemimpinan Asgianto dan Iwan Tuaji ini juga menempatkan kepala OPD sesuai dengan kompetensinya, sesuai bidang keahliannya

“Untuk meningkatkan mutu Pelayanan kepada masyarakat, tempatkan Sumber Daya Manusia sesuai dengan fungsinya, terkadang menempatkan Kepala Dinas tidak sesuai dengan kemampuannya, ” ungkapnya.

Ia mengatakan, ada beberapa catatan selama 11 tahun usia berdirinya Kabupaten PALI, diantaranya : Pemerataan Sinyal Selular di Desa Perbatasan maupun Kelurahan, Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Daerah, seperti Lampu Penerangan di desa Perbatasan. Pemerataan Pembangunan Instalasi Air Bersih di desa maupun Kecamatan

“Menekan angka Kemiskinan Masyarakat di desa, Meningkatkan Kinerja Sumber Daya Manusia di Pemerintah Kabupaten PALI dab Menyediakan Angkutan untuk Siswa Sekolah” pungkas Puput Warsono, SH, C.Med, C.Ht (zal)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *