Lubuklinggau (Sumsel), panainews.com – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus terduga pengedar narkoba antar provinsi.
Diketahui, identitas tersangka AR (22) warga Jalan M Yamin Gang Langgar No.50 Rt.04 Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Diduga hendak mengedarkan narkotika diwilayah Kota Lubuklinggau, AR ditangkap saat sedang menginap di Hotel 929 Lubuklinggau, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak rokok vigor, kotak rokok Djarum Istimewa, satu plastik klip transparan yang berisikan kristal putih sabu dengan berat bruto 8,24 gram. 10 plastik klip sabu dengan berat bruto 4,65 gram, 1 ball plastik klip transparan, 1 alat hisap sabu (bong) dan jaket berwarna hijau merk OSKY.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menjelaskan tersangka diduga sebagai pengedar.
Dijelaskan Kasat penangkapan terjadi berawal dari informasi bahwa tersangka menginap di Hotel 929 Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Lubuklinggau Utara II adalah terduga pengedar sabu.
Kemudian dilakukan penggerebakan terhadap tersangka di hotel tersebut. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba.
Ditambahkan Kasat, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan,” tandasnya. (amu)