Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menindak pelaku kejahatan. Kali ini, seorang remaja berinisial BRP (17) berhasil diamankan setelah diduga mencuri empat tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah kios di wilayah Gerung Butun Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Senin dini hari (21/04/2025).
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Berdasarkan laporan korban, pelaku merusak gembok kios dan langsung menggasak tabung gas yang ada di dalamnya. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, menggali keterangan saksi, dan mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Pelaku ini kita amankan sekitar pukul 13.00 WITA di Terminal Mandalika, hanya beberapa jam setelah kejadian,” terang Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., kepada media. Selasa (22/4/2025)
BRP, yang diketahui putus sekolah dan berdomisili di Kecamatan Narmada, mengakui perbuatannya saat diperiksa. Lebih mengejutkan, ia juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian di Pasar Cakranegara sebelum tertangkap kali ini.
“Pelaku mengaku sudah pernah mencuri di tempat lain. Ini jelas bukan kali pertamanya. Atas perbuatannya, BRP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara” terang AKP Niko.
AKP Niko mnegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah deretan prestasi Polsek Sandubaya dalam memberantas tindak pidana pencurian.
“Beberapa kasus berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, menunjukkan kesigapan dan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya” tutupnya (lai)