banner 728x250

Rakor Progres Pemekaran Desa, Edi Sebut Desa Kayangan Dapat Nilai 109 Point

Kepala Desa Kayangan Edi Kartono, S.E, sampaikan sambutan dalam Rakor pemekaran desa untuk memisahkan desa induk menjadi dua desa baru, masing-masing Desa Kayangan Barat dan Desa Kayangan Daya, bertempat di aula kantor desa setempat, Rabu (7/5/2025)
banner 728x250

Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kayangan menggelar rapat koordinasi pemekaran desa untuk memisahkan desa induk menjadi dua desa baru, masing-masing Desa Kayangan Barat dan Desa Kayangan Daya, bertempat di aula kantor desa. Rakor dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kabid Penataan Administrasi Desa (PADes) DP2KBPMD KLU, Marta Efendi, S.Sos, Kepala Desa Kayangan Edi Kartono, S.E, Kasi Kesos Kecamatan Kayangan, Jasrimudin, Ketua BPD Sopian Hadi, Sekretaris Desa, Mahti, S.Pd, serta perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perwakilan perempuan, pada Rabu (7/5/2025)

Kepala Desa Kayangan Edi Kartono, S.E mengatakan bahwa pemekaran Desa Kayangan bertujuan untuk membagi Desa Kayangan menjadi tiga desa masing-masing Kayangan Daya, Kayangan Barat, dan Desa Induk.

banner 728x250

“Kami telah berkoordinasi dengan Kabid PADes, Bapak Marta Efendi, S.Sos untuk membantu kami dalam melengkapi administrasi pemekaran desa,” ujarnya.

Proposal pemekaran telah diajukan ke dinas terkait sejak tahun 2022, yang mana telah melalui pemeriksaan oleh panitia pemekaran tingkat kabupaten. Nilai syarat minimum pemekaran desa adalah 90 poin dan Desa Kayangan telah mendapat nilai 109 poin. Hal ini menunjukkan bahwa Desa Kayangan memenuhi kelayakan untuk dipecah.

Menurutnya, para pihak telah menyepakati batas wilayah antara desa induk dan desa pemekaran melalui rapat yang melibatkan seluruh Anggota BPD, MKD, dan perangkat kewilayahan.

“Batas wilayah untuk Desa Kayangan Barat adalah Dusun Beraringan meliputi enam dusun dengan jumlah KK 900-an . Sedangkan untuk Desa Kayangan Daya, sebelah selatan dan timur jalan berbatasan dengan Dusun Karang Lande, dan sebelah barat jalan berbatasan dengan Dusun Karang Tal dan Dusun Pakmayong,” tuturnya.

Dijelaskan Edi, bahwa pemekaran Desa Kayangan penting dalam rangka mendukung pemekaran kecamatan. Dalam Permendagri baru menegaskan bahwa salah satu syarat pemekaran kecamatan adalah minimal memiliki 10 desa di wilayah kecamatan baru, dan 10 desa di wilayah kecamatan induk.

Pihaknya berharap pemekaran desa setempat menjadi langkah awal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun ada rencana meningkatkan status Desa Kayangan menjadi kelurahan, kata Edi, pemerintah desa setempat siap merubah status dengan syarat jika Kayangan Daya dan Kayangan Barat disetujui menjadi desa baru.

“Jika tidak lolos, kami tidak akan merubah status desa menjadi kelurahan,” tandasnya.

Rakor menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Kayangan untuk mewujudkan pemekaran desa menjadi desa baru, baik secara administratif maupun mendekatkan dan meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. (lai)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *