Ketua LPBH NU KLU Minta Pansel Pimpinan BAZNAZ Transparan dan Profesional

Ketua LPBH NU KLU Marianto

Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Ketua LPBH NU Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta Panitia Seleksi (Pansel) mengedepankan keterbukaan dalam proses seleksi rekrutmen Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Utara periode mendatang. LPBH juga meminta masyarakat mengawasi setiap tahapan proses seleksi.

“Mereka selaku Pansel Pimpinan BAZNAZ Lombok Utara mesti profesional, lebih kredibel, transparan, bertanggung jawab serta memahami ZIS dalam setiap tahapan seleksi. Sebab mereka yang akan jadi pimpinan BAZNAS nantinya akan mengelola dana zakat, infaq, dan shadaqah milik umat,” terang Ketua LPBH NU KLU Marianto, SH kepada media ini via ponsel.

Menurutnya, para calon harus memahami hukum zakat dan bukan untuk kepentingan lain apalagi sifatnya politis. Ini jangan sampai terjadi. Manajemen risiko dan kepatuhan syariah menjadi aspek penting dalam tata kelola zakat.
‎
‎”Amil zakat harus memahami manajemen risiko, termasuk aspek hukum dan reputasi. Ini penting agar pengelolaan dana zakat tetap transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip syariah. Kita tahu zakat telah jadi instrumen filantropi Islam yang berpengaruh. Namun, tantangan utama saat ini adalah mengoptimalkan pengumpulan dan distribusi zakat agar lebih efektif dan tepat sasaran. Karena itu, amil zakat bukan sekadar profesi sehingga membutuhkan kompetensi khusus,” ungkapnya.
‎
‎ia menerangkan, bahwa dana zakat mesti dikelola dengan mengedepankan prinsip syariah, sebab zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan hukum syariah.
‎
‎“Jika program ini untuk mustahik seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran, begitu sebaliknya. Masyarakat harus tahu ke mana zakat mereka disalurkan. Adanya laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat. Zakat harus benar-benar digunakan untuk mereka yang berhak. Jangan sampai penggunaannya justru menimbulkan polemik,” kata Marianto menyarankan.

Dikatakannya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat oleh LAZ merupakan isu krusial yang menentukan kepercayaan publik terhadap lembaga amil zakat. Bisa dibayangkan, kata Marianto, dana zakat yang terkumpul dari umat, harus dikelola dengan penuh integritas dan dapat dipertanggung jawabkan pada publik. Bagaimana memastikan dana tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
‎
‎”Definisi transparansi dan akuntabilitas dalam konteks pengelolaan zakat, menganalisis praktik tatakelola LAZ, dan mencari tahu bagaimana mekanisme pelaporan keuangan yang transparan agar membuhkan serta meningkatkan kepercayaan publik. Perlu mengeksplorasi sejauhmana peran audit, badan pengawas, dan masyarakat dalam menjaga akuntabilitas,” jelasnya.

Dengan memahami pengelolaan sesuai kaidah syariah, kata pria akrab disapa Anton ini, bagaimana masyarakat mampu dan bersama-sama mendorong pengelolaan zakat lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi umat. Pasalnya, kedudukan zakat adalah salah satu rukun Islam, memiliki peran vital dalam menyejahterakan masyarakat. Dalam kaitan ini, BAZNAS sebagai pengelola zakat bertanggung jawab besar untuk memastikan dana zakat dikelola secara transparan dan akuntabel. Adanya kepercayaan publik terhadap mereka sangat bergantung pada bagaimana mereka menjalankan amanah.
‎
‎”Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar penting dalam pengelolaan zakat yang baik. Keduanya saling berkaitan namun memiliki perbedaan yang signifikan,” jelas Anton.
‎
‎Dipaparkannya, transparansi dalam konteks pengelolaan zakat oleh BAZNAS mengacu pada keterbukaan informasi mengenai seluruh proses pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pengelolaan dana. Informasi tersebut harus mudah diakses oleh publik. Misalnya transparan dalam distribusi zakat dapat berupa mekanisme penyaluran zakat kepada mustahik, kriteria penerima manfaat, dan proses seleksi mustahik harus jelas dan terdokumentasi. Pun, identitas mustahik zakat dapat dipublikasikan dengan tetap menjaga privasinya.

‎Kemudian, transparansi dalam pengelolaan dana zakat, tutur Anton, seperti alokasi penggunaan dana zakat, penyimpanan dana, dan pelaporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan mudah diakses oleh publik.

‎Adapun laporan keuangan yang transparan, kata dia, meliputi neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. Hal ini harus terbuka agar dapat meningkatkan trust publik terhadap BAZNAS. Artinya publik dapat melihat sejelas mungkin bagaimana dana zakat dikelola dan digunakan.
‎
‎Dalam pada itu, akuntabilitas memastikan bahwa dana zakat digunakan secara bertanggungjawab sesuai peruntukannya. Sebab, mekanisme akuntabilitas yang kuat akan mencegah penyalahgunaan dana. Maka, audit internal dan eksternal yang independen, peran badan pengawas, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting, baik oleh LAZ dan lembaga independen yang kredibel.

“Badan pengawas berperan penting dalam memastikan kepatuhan LAZ terhadap perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga berperan dalam memperkuat akuntabilitas LAZ melalui pengawasan dan penyampaian masukan,” tutup Anton. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *