Musi Rawas (Sumsel), utarapost.com – Diduga mencuri sepeda motor dan Handphone (Hp), milik AH (47), di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran (MTA), di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
DI (31), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah ditangkap Satreskrim Polres Mura, dirumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Personel Satreskrim Polres Mura, telah berhasil menangkap DI karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor dan Hp di Gedung MTA,” kata Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/8/2025).
Kasi Humas menjelaskan, kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi dengan cara pelaku masuk kedalam Gedung MTA melalui pintu belakang, kemudian pelaku mengambil dua unit Hp milik korban yang terletak diatas meja setelah itu pelaku mengambil mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang terparkir diteras Gedung MTA.
Selanjutnya, pelaku kabur ke arah Kota Lubuk Linggau, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 17.000.000.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-14/ VII / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Beliti, tgl 24 Juli 2025. Ia juga menjelaskan penangkapan tersangka bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Tanah Periuk.
Tanpa pikir panjang, Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Novra Robialda SIP, MH, meluncur ke TKP, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintai keberadaan tersangka.
Setiba dilokasi, ternyata benar yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan, berikut barang bukti berupa, dua unit Hp merek HP Vivo Y21 dan Vivo V9, sedangkan sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG masih dalam pengembangan.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, personel juga mengamankan BB diantaranya, satu unit Hp Vivo Y21 dan satu unit Hp Vivo V9. Selanjutnya,tersangka berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tandasnya. (mus)














