Hukrim  

2 Pria dan 1 Wanita Warga Ampenan Diciduk Polisi, 2,13 gram Sabu dan Uang Tunai Diamankan dalam Operasi di Mataram

Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukrti yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah operasi pengungkapan kasus peredaran Narkoba, Rabu (06/08/2025).

Mataram (NTB), utarapos.com – Tiga warga Kecamatan Ampenan, dua pria dan satu perempuan, berinisial AAW, AHS, dan IJF, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah operasi pengungkapan kasus peredaran Narkoba, Rabu (06/08/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran Narkotika dilingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan kecil pengedar sabu yang melibatkan pasangan suami istri.

“Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu mengamankan AAW di pinggir jalan jurusan Mataram–Tanjung, tepatnya diwilayah Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH kepada awak media Kamis (7/8/2025)

Saat digeledah, AAW kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Dari keterangan awal, barang tersebut ia peroleh dari AHS, yang saat itu diketahui sedang berada dikawasan Karang Baru, Cakranegara.

Petugas kemudian bergerak kelokasi dan mendapati AHS bersama istrinya, IJF, di pinggir jalan wilayah Karang Bagu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika, dan AHS mengakui bahwa sabu yang dikuasai AAW berasal darinya.

Selanjutnya, ketiga terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menggeledah rumah AAW dan AHS di wilayah Ampenan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sabu seberat 2,13 gram, alat komunikasi, alat konsumsi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba,” jelas AKP Bagus Suputra.

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan,  Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka

“Demi menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram” pungkasnya (red)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *