Mataram (NTB) – Penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Mataram memasuki babak baru. Unit Reskrim resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (13/04/2026).
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram.
“Hari ini personel kami yang dipimpin Ipda Adiharta telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan,” ungkap AKP Mulyadi.
Tersangka berinisial BA, yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, mengikuti proses pelimpahan melalui mekanisme video conference (VC). Meski demikian, seluruh barang bukti fisik tetap dihadirkan dan diserahkan langsung ke pihak kejaksaan.
Barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Nurul Suhada, S.H., sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Dengan pelaksanaan Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan,” jelas Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan wujud komitmen Polsek Mataram dalam memberikan kepastian hukum secara cepat dan profesional terhadap setiap kasus kriminalitas.
“Seluruh proses berjalan lancar, aman, dan terkendali. Kami berharap penanganan perkara ini dapat segera memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya. (sas)














