Jakarta (DKI), Utarapos.com – Meski diguyur hujan deras memasuki akhir tahun 2025, Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar, tidak henti-hentinya memperjuangkan nasib pegawai non ASN dan honorer KLU.
Gerak cepat, usai mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (3/12/2025). Bupati Najmul kemudian bertandang ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer.
“Hari ini, saya bersama kawan-kawan BKD KLU datang ke BKN ya. Kemudian besok kami ke Kemen PANRB, untuk mencari solusi yang tepat dan sesegera mungkin terkait nasib P3K, R2, R3, dan R4,” ujar Bupati Najmul kepada awak media ini.
Kata Najmul, perjalanan tersebut untuk memastikan kategori honorer yang masuk dalam kode R2, R3, dan R4, baik yang belum lulus passing grade, tidak ikut seleksi, hingga data pegawai yang belum tervalidasi sepenuhnya agar tetap mendapatkan kesempatan menjadi abdi negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Skema ini sendiri merupakan solusi nasional untuk menuntaskan permasalahan honorer tanpa memunculkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini Pemda terus berupaya maksimal memastikan status pegawai non ASN dan honorer agar semuanya berjalan lancar.
“Dan Alhamdulillah ikhtiar pemerintah daerah sudah luar biasa ya, walaupun mungkin hasilnya belum kita lihat sekarang, tetapi saat ini segala sesuatu yang terkait dengan persyaratan dan sebagainya itu alhamdulillah sudah kita sampaikan,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan Najmul, meskipun saat ini pihaknya sedang mengupayakan nasib pegawai non ASN, namun proses penyelesaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia berharap hasil dari kunjungannya dapat segera menuntaskan polemik status para non-ASN di daerah khususnya di Lombok Utara.
“Mungkin proses di pusat yang masih belum tuntas, artinya bolanya sekarang ini sebetulnya ada di Kemen PANRB,” pungkas bupati dua periode ini.
Mantan Kepala BKD PSDM KLU, Tri Dharma Sudiana, menambahkan, dalam proses ini pihaknya merasa memiliki tanggung jawab moral. Sebab urusan P3K adalah inisiatifnya sejak awal, sehingga ia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan masalah nasib pegawai non ASN KLU.
“Intinya dari segi tupoksi, memang bukan tupoksi saya saat ini, karena saya sekarang menjabat Kepala Bapenda KLU, tapi sebagai rasa tanggung jawab saya, karena urusan P3K ini adalah saya yang mengawali dulu. Jadi saya bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Saat ini, langkah konkret telah diambil Pemda yaitu dengan mengirimkan surat langsung kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Tak hanya itu, pihaknya juga langsung mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bertemu dengan Direktur Pengadaan ASN.
Dari pertemuan tersebut, muncul kabar gembira yang memberikan sinyal positif bagi para honorer.
“Dan menargetkan pengurusan P3K Paruh Waktu di KLU dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2025,” sergahya.
Tidak hanya itu, pihaknya sempat menanyakan langsung kemungkinan pegawai non ASN di KLU, apakah bisa lolos dari hambatan yang ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB).
“Ternyata jawaban dari Direktur Pengadaan ASN Pak Paulus itu mungkin saja,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan permasalahan ini bisa kita temukan titik terangnya, sehingga permasalahan teman-teman kita yang ada di daerah ini bisa kita selesaikan tepat pada waktunya,” tutupnya. (sas_djn)
















