Mataram (NTB), utarapos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram kembali menggelar razia minuman keras (miras) sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 25 botol besar minuman tradisional jenis tuak dari dua lokasi berbeda.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH, melalui keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa razia ini rutin dilakukan bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang perayaan hari besar.
“Kegiatan KRYD dengan sasaran miras ini rutin kami laksanakan untuk menekan angka kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol berlebih,” ujar AKP Mulyadi. Senin, (15/12/2025) malam
Razia yang dipimpin oleh Pawas Kanit Sabhara Polsek Mataram IPTU Putu Wiardana ini menyasar beberapa warung dan kafe yang diduga menjual miras tanpa izin. Dua lokasi yang menjadi target operasi yakni sebuah warung milik berinisial D di Lingkungan Tanahaji, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, di mana petugas menyita 12 botol besar tuak.
Kemudian Cafe WaR di Jalan RM. Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, dengan penanggung jawab Saudara Zaenal, di mana 13 botol besar tuak turut diamankan.
AKP Mulyadi menambahkan, terhadap pemilik atau penanggung jawab tempat usaha, Unit Reskrim telah memberikan surat penyitaan barang bukti. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak menjual minuman keras ilegal karena dapat mengganggu kamtibmas dan melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan razia berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. “Polsek Mataram berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi keamanan bersama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026” tutupnya (sas)
















