Hukrim  

Polsek Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curanmor ke Kejaksaan Negeri

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (29/04/2026).

Mataram (NTB), utarapos.com – Unit Reskrim Polsek Mataram resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (29/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WITA ini dipimpin oleh Ipda Adiharta bersama Aiptu I Made Agus P, S.H., dan Brigadir Wahyu Merlin. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan ini merujuk pada surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kajari Mataram terhadap tersangka berinisial A.

“Benar, hari ini personel kami telah menyerahkan tersangka Aditya beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baiatus Sholihah, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar AKP Mulyadi.

Tersangka Aditya diduga kuat melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Mataram dalam mempercepat proses hukum agar tersangka segera mendapatkan kepastian hukum di persidangan.

“Seluruh proses pelimpahan Tahap II hari ini berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali serta bukti komitmen kepastian hukum “, tutup Kapolsek (sas)

Loading

Respon (1)

  1. Контент завод служит инновационной платформой для производства разнообразного текста.
    Если вы хотите быстро и эффективно создать уникальные материалы для своего проекта, обязательно посетите контент завод выгрузить 2026.
    Автоматизация позволят снизить затраты на создание и редактирование текстов.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *