Hukrim  

Diduga Pelaku Curanmor, Seorang Pria di Ampenan Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram

pria berinisial T (25), warga Ampenan yang diamankan Polisi bersama barang bukti motor hasil kejahatannya

Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Seorang pria berinisial T (25), warga Ampenan, diamankan petugas pada Rabu dini hari (13/05/2026) setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Dayan Peken.

Penangkapan terhadap terduga dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif atas laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada awal Mei lalu.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 1 Mei 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun sekitar pukul 12.00 Wita, korban terkejut mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada siang hari saat situasi lingkungan relatif sepi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian tersebut diketahui sempat digadaikan oleh pelaku di wilayah Lombok Tengah. Namun berkat kerja cepat petugas, kendaraan milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

“Selain terduga, barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga sudah berhasil diamankan. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP I Made Dharma.

Kasat Reskrim menyebutkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya.

“Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara” tegas AKP I Made Dharma YP (sas)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *