Mataram (TB), utarapos.com – Perkara yang menyeret nama Dewi Noviany memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Dewi Noviany resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram sebagai upaya menguji proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Praperadilan Nomor: 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Mataram, Jalan Langko Nomor 68 A, Kota Mataram.
Dalam perkara tersebut, Dewi Noviany bertindak sebagai pemohon dengan kuasa hukum Putri Maya Rumanti, S.H., M.H. dan tim dari Puri & Partners. Adapun pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram cq Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, sedangkan Kejaksaan Negeri Mataram tercantum sebagai turut termohon.
Kuasa hukum Dewi Noviany dalam keterangannya diterima awak media ini menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena kliennya meyakini dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.
“Kami mengajukan prapid karena Bu Novi tidak bersalah. Kerugian negara selama ini yang digaungkan sebesar Rp1,58 miliar, tetapi faktanya tidak ada,” ujar kuasa hukum Dewi Noviany kepada Jurnal09.com, Senin (16/6/2026).
Menurutnya, angka kerugian negara yang selama ini menjadi sorotan publik perlu diuji secara hukum dan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Ia juga menyinggung bahwa proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai total sekitar Rp12 miliar, sehingga menurut pihaknya perlu ada kejelasan terkait dasar perhitungan dugaan kerugian yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Praperadilan sendiri merupakan instrumen hukum yang memberikan hak kepada warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum dalam suatu proses pidana. Melalui sidang tersebut, hakim akan menilai aspek prosedural yang menjadi pokok permohonan pemohon.
Sidang yang akan digelar pekan depan diperkirakan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kerugian negara yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Putusan praperadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (red)

















https://shorturl.fm/fAOzU