Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil membekuk seorang remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor kurang 12 jam, berinisial WA (19) alias Wahyu, pada Ahad malam (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, diamankan beserta satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di area parkiran Cafe Sappa, Jalan Raden Mas Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran Baru, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Korban diketahui bernama ASP (23), seorang mahasiswi asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
AKP Amrozi Hamidi mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi karena adanya kelalaian korban yang meninggalkan remot (keyless) sepeda motor di kantong depan sebelah kiri motor.
“Saat kejadian, korban sedang berada di dalam kafe. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil sepeda motor Honda PCX warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi DR 2590 VJ yang terparkir di lokasi,” jelas Kapolsek Mataram, Senin (27/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah). Korban kemudian langsung mendatangi Mako Polsek Mataram untuk membuat laporan resmi.
Merespons laporan tersebut, Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Melalui pengumpulan informasi dan pelacakan intensif, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku beserta barang bukti.
“Tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit Honda PCX tanpa perlawanan dan saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Mataram,” tambah AKP Amrozi Hamidi.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 tentang Pencurian atau Pasal 591 tentang Penadahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” tutupnya (sas)
















