Hukrim  

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polsek Selaparang Limpahkan Tersangka Curat ke Kejaksaan Negeri Mataram

Mataram (NTB), utarapos.com – Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Selaparang memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polsek Selaparang menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (13/08/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan PS. Kanit Reskrim Polsek Selaparang Aiptu Suyud Indah Warsito bersama sejumlah personel penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Tersangka berinisial J alias Robet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Selaparang.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap, baik secara formil maupun materiil.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iptu Zulharman Lutfi.

Berdasarkan hasil penelitian JPU, perkara tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka J alias Robet selanjutnya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana sangkaan dalam perkara tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Baiq Dewi Amanda, SH., yang selanjutnya bertanggung jawab terhadap proses penuntutan perkara tersebut hingga persidangan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara secara yuridis selanjutnya berada di tangan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Polsek Selaparang memastikan tetap menjalin koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.

“Kami akan terus berkoordinasi dan mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolsek (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *