Mataram (NTB), utarapos.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana beserta barang buktinya (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (13/08/2026) pukul 11.00 WITA. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersangka atas nama Bayu Dwipayana alias Bayu. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP.
“Sebagai dasar Pelimpahan PerkaraProses Tahap II ini dilaksanakan berdasarkan dua rujukan resmi, Surat Kajari Mataram Nomor: B-3285/N.2.10/Eoh.1/7/2026 tanggal 20 Juli 2026, yang menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21).Surat Kepala Kepolisian Sektor Mataram Nomor: B/94/VIII/Res.1.8/2026/Sek.Mataram tanggal 13 Agustus 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti ” ujarnya Jumat (14/6/2026)
Proses pelimpahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram bersama anggota unit penyidik, tersangka dan barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), I.A.M Yuni R., S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan selesainya Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara dan penahanan tersangka kini beralih ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan, guna memberikan kepastian hukum ” ujar AKP Amrozi Hamidi, S.H. (sas)
















