Hukrim  

Operasi Antik Rinjani 2026, Polresta Mataram Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Amankan 15 Tersangka

Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Edy Sutrisno,

Mataram (NTB), utarapos.com – Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar Polresta Mataram selama 14 hari resmi berakhir. Operasi yang menyasar tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut berlangsung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Selama pelaksanaan operasi, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap 15 kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari jumlah tersebut, tiga kasus di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sementara 12 kasus lainnya merupakan Non-TO. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 15 tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Edy Sutrisno, kepada media Sabtu (15/08/2026).

Ia menyampaikan bahwa dalam operasi ini tiga tersangka yang masuk dalam Target Operasi masing-masing berinisial M, I dan A berhasil diamankan. Ketiganya menjadi bagian dari tiga kasus TO yang berhasil diungkap selama operasi.

“Selain 3 tersangka TO, 12 tersangka non TO juga diamankan saat operasi tersebut, “jelasnya.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 22,59 gram sabu dan 97,42 gram ganja, serta sejumlah uang tunai yang keseluruhannya mencapai Rp5.322.000. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasi Humas menjelaskan Jika dibandingkan dengan Operasi Antik Rinjani 2025, jumlah kasus yang berhasil diungkap tahun ini mengalami peningkatan. Pada 2025 tercatat 14 kasus, sedangkan pada 2026 menjadi 15 kasus atau naik 7,14 persen.

Meski demikian, jumlah tersangka justru mengalami penurunan dari 18 orang pada 2025 menjadi 15 orang pada 2026 atau turun 16,67 persen. Barang bukti sabu juga turun dari 44,674 gram menjadi 22,59 gram atau berkurang 49,43 persen.

Sebaliknya, pengungkapan ganja mengalami peningkatan signifikan. Pada 2025 tidak tercatat barang bukti ganja, sedangkan dalam Operasi Antik Rinjani 2026 polisi mengamankan 97,42 gram ganja. Uang tunai yang diamankan juga meningkat dari Rp2.834.000 menjadi Rp5.322.000 atau naik 87,79 persen.

“Hasil ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus dibandingkan 2025, meski jumlah tersangka dan barang bukti sabu mengalami penurunan,” ujar Iptu Edy.

Menurutnya, hasil Operasi Antik Rinjani 2026 menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap para pelaku serta langkah-langkah kepolisian lainnya guna menjaga wilayah hukum Polresta Mataram tetap aman dari ancaman peredaran narkotika. (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *