LSM-LIN Minta APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2025 SMPN 1 Mesuji Raya

OKI (Sumsel), utarapos.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) jadi sorotan publik. Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025

Dijelaskan pada Pasal 11 huruf c Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka pada papan informasi sekolah atau tempat yang mudah diakses.

Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI, Andi Burlian pada awak media ini Rabu (07/10/2026)

Aturan spesifik di atas terkait format transparansi papan informasi masih berlaku, yang diperkuat dan disesuaikan dengan juknis tata kelola dana BOS dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun-tahun berikutnya (termasuk regulasi Juknis BOSP terbaru yang menekankan prinsip keterbukaan publik)

“Tujuan Pelapor Dokumen yang wajib dipublikasikan adalah rekapitulasi dana berdasarkan komponen pembiayaan, agar sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, supaya masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan keuangan sekolah secara transparan,” Jelasnya

Kebijakan tersebut merupakan aturan resmi dari Kementerian Pendidikan yang dirancang untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan sepenuhnya akuntabel, bebas dari penyelewengan, dan terbuka ke publik secara luas serta menciptakan mekanisme check and balance agar dana benar-benar terserap sesuai kebutuhan siswa

“Atas dasar dugaan pelanggaran peraturan tersebut maka kami berkesimpulan pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Mesuji Raya, Kabupaten OKI di tahun ajaran 2025 terjadi penyimpangan anggaran dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.” Jelasnya

Selain persoalan keterbukaan informasi, Andi juga mempertanyakan realisasi pada sejumlah Pos Anggaran yang diduga terdapat ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS. Menurutnya dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan

Dana BOS tahap I (satu) TA 2025 adalah

  • -PPDB Rp.4.633.500
  • Pengembangan perpustakaan Rp.900.000
  • Kegiatan ekstrakurikuler Rp.29.148.000
  • Adm sekolah Rp.48.439.500
  • Pemeliharaan sapras Rp.33.020.000
  • Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.19.570.000
  • Pembayaran honor Rp.35.987.200

Untuk Dana BOS tahap 2 (dua) TA 2025  sebagai berikut

  • PPDB Rp.3.035.000
  • Pengembangan perpustakaan Rp.49.547.800
  •  Kegiatan ekstrakurikuler Rp.19.770.000
  • Adm sekolah Rp.46.609.800
  • Pemeliharaan sapras Rp.16.036.000
  • Pembayaran honor Rp.30.403.200

“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi Dana BOS SMPN 1 Mesuji Raya, Kabupaten OKI akan kami sampaikan ke Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI dan juga akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum {APH},” Jelasnya

Lanjutnya. Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten OKI harus meninjau ulang Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS SMPN 1 Mesuji Raya, OKI pada tahun ajaran 2025 yang diduga di manipulasi

“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMPN 1 Mesuji Raya secara sah terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka pelaku harus dikenakan sangsi tegas dengan mengembalikan semua kerugian negara dan di copot dari jabatannya serta di mutasi ke wilayah terpencil sesuai dengan Peraturan yang tertuang dalam Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII atau sangsi pidana.” Pungkasnya

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Mesuji Raya, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, Siti Roemlah, telah dikonfirmasi awak media pada Senin (05/10/2026) dan Rabu (07/10/2026) namun yang bersangkutan sedang tidak berada di sekolah dan konfirmasi juga disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (08/10/2026)

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang disampaikan awak media belum mendapat respons dari pihak sekolah. Dengan demikian, belum diperoleh penjelasan maupun klarifikasi dari pihak Sekolah

Awak media utarapos.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah SMPN 1 Mesuji Raya untuk memberikan tanggapannya (her)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *