Lombok Utara (NTB) – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Pertemuan Sosialisasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Layanan Public Safety Center (PSC) 119 yang berlangsung di Yonaris Cafe pada Kamis (14/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat koordinasi serta mengoptimalkan respons cepat penanganan kegawatdaruratan medis bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan KLU, I Nyoman Sudiarta, SKM., yang hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan KLU. Turut hadir pula Ketua Tim Kerja Krisis Kesehatan Bencana Dinkes Provinsi NTB yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang PB PMI NTB, Lalu Madahan, SKM., MPH., serta Kepala UPTD PSC 119 KLU, I Nyoman Suratha, S.Kep., Ners.
Dalam sambutannya, Kabid P2P Dinas Kesehatan KLU, I Nyoman Sudiarta, menyampaikan bahwa PSC 119 yang dibentuk berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2026 berfungsi memberikan layanan kegawatdaruratan medis dan pertolongan pertama.
Koordinasi lintas sektor dinilai sangat krusial mengingat tingginya angka laporan darurat. Sebagai contoh, kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sejak awal tahun hingga September 2026 telah mencapai 20 panggilan, yang mana para korban sering kali tidak membawa identitas diri.
“Pertemuan ini juga menjadi ajang evaluasi agar penanganan layanan PSC 119 semakin terintegrasi dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” ucap Kabid P2P.
Sementara itu, Kepala UPTD PSC 119 KLU, I Nyoman Suratha, memaparkan rekam jejak pembentukan layanan tersebut hingga resmi diluncurkan oleh Bupati Lombok Utara pada 21 Juli 2026.
“Berbekal hasil studi banding ke Bandung, PSC 119 KLU kini berstatus UPTD Tipe A guna mengoptimalkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dengan target response time (waktu tanggap) 15 menit dan tingkat ketersediaan layanan panggilan mencapai 95 persen,” ungkap Nyoman Suratha.
Meskipun saat ini baru diperkuat oleh 20 personel dari idealnya 34 orang, PSC 119 tetap beroperasi siaga 24 jam melalui layanan bebas pulsa 119 maupun kontak WhatsApp di 087777070119.
Narasumber utama, Lalu Madahan, SKM., MPH., menegaskan pentingnya kesiapsiagaan penanganan darurat mengingat Kabupaten Lombok Utara berada di kawasan rawan bencana. Ia menekankan bahwa tolok ukur utama keberhasilan layanan PSC adalah kecepatan response time (waktu tanggap) maksimal 10 hingga 15 menit demi keselamatan pasien.
“Kedepannya, seluruh puskesmas dan rumah sakit di Lombok Utara diharapkan memiliki standar sarana serta layanan kegawatdaruratan yang setara, sejalan dengan Pergub NTB Nomor 36 Tahun 2025 dan Perbup KLU Nomor 5 Tahun 2026,” ucap Lalu Madahan. (*)
![]()















