Sekjen Kemendagri Optimis Koperasi Desa Merah Putih Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir sampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desa 2025 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (19/3/2025), Foto: Puspen Kemendari
banner 728x250

Jakarta (DKI), Utarapos.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meyakini, bahwa keberadaan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Koperasi ini bakal memberikan dampak positif terhadap berbagai upaya pembangunan desa.

Tomsi optmis Koperasi Desa Merah Putih dapat menjaga stabilitas harga pangan lebih baik. Kondisi ini juga akan berdampak terhadap tingkat inflasi secara nasional.

banner 728x250

“Ya, terutama berkaitan dengan [harga] sembako, harga barang pokok,” jelasnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desa 2025 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (19/3/2025), seperti dikutip media ini dari rilis pers Puspen Kemendagri.

Lebih lanjut dijelaskan Tomsi, keberadaan koperasi ini juga diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan produksi dan ketahanan ekonomi desa. Selain itu, juga bisa mendukung permodalan termasuk bagi para petani sehingga dapat lebih berkembang.

Pihaknya berharap, Kop Des Merah Putih dapat menyerap hasil bumi yang dihasilkan masyarakat desa secara lebih optimal. Dengan demikian, koperasi ini dapat menstimulus pemutusan rantai kemiskinan masyarakat desa.

“Tentunya Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung dan men-support atas terbentuknya Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

Dia menjelaskan, bila desa sejahtera maka laju urbanisasi dapat dikendalikan karena masyarakat tak perlu lagi mencari penghidupan di kota. Tomsi mengingatkan, jangan sampai penduduk desa terus berkurang karena berbondong-bondong pergi ke kota.

“Kalau masing-masing desa tumbuh, maka akan berdampak besar bagi seluruh kemakmuran masyarakat Indonesia,” jelas Sekjen Kemendagri ini.

Tomsi bahkan menegaskan, bahwa berbagai langkah tersebut merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap pembangunan desa. Terlebih dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan regulasi tersebut, kata dia, desa diberi kesempatan untuk berkembang secara mandiri dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki.

“Harapannya dengan adanya Undang-Undang ini tentunya harus ada perubahan [lebih baik] di desa,” tandasnya.

Rakornas Desa 2025 tersebut digelar oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu mengusung tema “Komitmen Desa dalam Mendukung Suksesnya Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran”. Dalam kesempatan itu juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan dukungan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang disaksikan langsung oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Sekjen Kemendagri. (djn/*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *