Hukrim  

Ungkap Kasus Narkoba di Dopang, Polresta Mataram Amankan 3 Orang Terduga dan 5,97 gram Sabu

Ketiga terduga bersama barang bukti 5,97 gram Sabu yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Desa Dopang Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (13/05/2025).

Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. Kali ini pengungkapan dilakukan di Desa Dopang Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (13/05/2025).

Dari pengungkapan ini Petugas mengamankan Dua Pria Dewasa (R dan RK) dan Satu Perempuan Dewasa (DR) di salah satu Rumah di Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, serta barang bukti Narkoba seberat 5,97 gram, alat konsumsi Sabu, timbangan digital, peralatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi Sabu, alat komunikasi serta jutaan uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025) mengatakan Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana ada seorang pria yang diduga kerap bertransaksi Narkoba di wilayah tersebut.

Atas informasi tersebut, tambahnya. Tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan Pengamanan kepada para terduga yang diamankan di dalam salah satu rumah terduga.

“Saat tim Opsnal tiba di TKP langsung mengamankan tiga orang yang ada di lokasi. 2 Pria dan 1 Perempuan. Ketiganya warga Desa Dopang, Gunungsari, “jelasnya.

AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan, kepada terduga akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengetahui sejauh mana peran dari masing-masing terduga.

“Kita akan dalami untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing terduga, “jelasnya.

Kasat Natkoba Polresta Mataram itu menyebutkan, para terduga akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara” terang Kasat (sas)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *