Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Sungsang akhirnya berhasil mengungkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin (16/6/2025) sekira pukul 04.20 WIB.
Kasus Curat ini terjadi di rumah korban Hasan (49) yang beralamat lorong Buyut RT 05 RW 03 Desa Sungsang, kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah berinisial BN (27) yang merupakan warga Desa Sritiga Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.
Sementara pelaku penadah hasil curian diketahui berinisial JH (53) yang merupakan warga Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuaisn.
Kemudian pelaku lain yang juga sebagai penadah diketahui berinisial, SO (25) yang merupakan warga Tirta Mulya RT 02 Desa Tirta Mulya, Kecamatan Marti Jaya Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhamad mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, pelaku BN telah melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor Merk Honda Street Nopol BG 6582 JBF berwarna Silver, Tahun 2023. No.Rangka: MH1JM821NK487497, No. Mesin : JM82E-1485303, an.Hasan.
“Saat itu pelaku berjalan kaki seorang diri lalu melihat sepeda motor milik korban yang terparkir diluar rumah, kemudian pelaku merusak kunci stang dengan cara dipaksa menggunakan kedua tangan” terang Iptu Fariz Muhamad
Lalu, sebut Kapolsek, Pelaku menarik kabel kontak dari bawah body motor dengan menggunakan tangan hingga kabelnya terputus. Pelaku menyambungkan kembali kabel kontak sehingga sepeda motor tersebut bisa dihidupkan.
“Lalu sepeda motor dibawa menuju kerumah pelaku, namun perbuatan pelaku tersebut terekam camera CCTV yang berada didepan rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000,00,” jelas Kapolsek.
Pada Selasa (8/7) sekira pukul 22.00 WIB, setelah melakukan rangkaian Penyelidikan, lalu diketahui identitas pelaku berinisial BN. Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Atyanto Purwatmoko dan anggota mencari keberadaan pelaku.
“Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Sungai Dungun Desa Marga Sungsang. Saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Kasus ini terus dikembangkan dan pelaku mengaku sepeda motor yang dicurinya sudah berhasil dijual seharga Rp. 3.600. 000,00 kepada seseorang berinisial JH yang beralamat lingkungan 1 Kelurahan Makarti Jaya.
“Kemudian petugas melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku penadahan an. JH dan SO yang turut membantu penadahan” bebernya
Selain itu, Dikatakan oleh Kapolsek petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol BG 6582 JBF berwarna Silver, No. Rangka: MH1JM821NK487497, No. Mesin : JM82E m1485303.
“Setelah diinterogasi ketiga para pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya para pelaku serta barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Sungsang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya (sas)
![]()



















