Mataram (NTB) , utarapos.com– Aksi “pinjam motor tapi tak kunjung dikembalikan” berujung penangkapan. Unit Reskrim Polsek Ampenan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K.R., SH., berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (26), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2025 lalu, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan.
Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat terduga RM meminjam sepeda motor milik korban pada 24 Juni 2025 dengan alasan keperluan pribadi. Namun hingga berhari-hari kemudian, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Korban merasa curiga karena pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi. Akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke kami,” jelas Iptu Arfi.
Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari korban, tim opsnal Polsek Ampenan langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Seminggu kemudian, RM berhasil dibekuk di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang.
“Beruntung motor belum sempat digadaikan oleh pelaku. Saat diamankan, sepeda motor masih dalam penguasaannya dan langsung kami sita sebagai barang bukti,” tambahnya.
Kini RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)
![]()




















yi14y1