Hukrim  

Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanjung, Polres Lombok Utara Amankan 1,36 gram Kristal Bening 

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika setelah diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara

Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Kr. Langu, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, KLU, Kamis 7/8/2025. sekitar pukul 23.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial DAD alias D (31) dan SD alias S (39), keduanya warga Dusun Kr. Langu, Desa Tanjung.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun Karang Langu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Putu Sastrawan, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga SD alias S, petugas menemukan barang bukti diantaranya 1,36 gram kristal bening diduga sabu, Uang tunai Rp 800 ribu dan Rp 5 ribu, Dua unit ponsel, Peralatan hisap sabu (bong), Puluhan klip plastik kosong dan bekas pakai, Pipet, tabung kaca, korek gas, serta perlengkapan lainnya

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut” ujar Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU I Putu Sastrawan, Selasa (12/8/2025)

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, para terduga diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Tanjung.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti,” ujar IPTU I Putu Sastrawan saat

Kasat Narkoba Polres Lombok utara mengatakan, para pelaku akan dijerat sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 dana atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00” tutup IPTU I Putu Sastrawan (lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250
error: Content is protected !!