Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan kasus meninggalnya seorang perempuan berinisial MVPN yang terjadi di Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu 27 agustus 2025 lalu
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menjelaskan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim. Salah satunya dengan melakukan uji DNA terhadap barang bukti dan alat bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil uji DNA pertama yang dikirim ke Laboratorium Forensik, diketahui bahwa sampel darah yang ditemukan di sekitar TKP identik dengan berinisial RA” terangnya saat ditenui di ruang kerja Selasa (16/9/2025)
Sementara itu, tambah AKP Punguan Hutahaean. Untuk uji DNA lanjutan yang kembali dikirim, pihak kepolisian hingga kini masih menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik.
“Selain uji laboratorium forensik, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah lain guna membuat terang peristiwa pidana ini,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut disampaikan, inisial RA juga telah menjalani pemeriksaan resmi dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialami dirinya maupun korban MVPN.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini kepada publik.
“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga peristiwa ini dapat terungkap dan pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ,” pungkasnya (lai)
![]()



















