Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Polres Lombok Utara Polda NTB gelar Konvensi Pers sehubungan dengan perkara tindak pidana pembunuhan dan atau Penganiayaan yang terjadi di pantai Nipah beberapa waktu silam. Sabtu (20/09/2025).
Kasus kematian tragis seorang mahasiswi Universitas Mataram berinisial NMVN (19) menemui titik terang. Setelah sekian waktu diselimuti misteri. Akhirnya, Polres Lombok Utara Polda NTB, menetapkan seorang pria berinisial RA (20) asal Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula Sarja Arya Racana Mapolres. Didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi, Kapolres memaparkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, hasil dari penyelidikan forensik yang maraton.
AKBP Agus Purwanta mengatakan, Polres Lombok Utara berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada tersangka RA. Termasuk diantaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci.
Ia membeberkan, Sampel DNA dari berbagai barang bukti—bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban.
“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik, “tegas AKBP Agus Purwanta.
“Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat.” tambah Pamen berpangkat dua melati itu
Disampaikan oleh orang nomor satu dijajaran Bhayangkara di gumi Tioq Tata Runaq itu, tersangka RA kini telah ditahan, menanti proses hukum lebih lanjut. Penetapannya sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik, sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas dimasyarakat.
“Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke meja hijau” imbuh Agus Purwanta
Tersangka RA, jelas Kapolres dijerat dalam pasal berlapis terkait Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP
“Sengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara” tandas Kapolres
Kapolres Lombok Utara juga menambahkan ucapan terimakasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu selama proses penyelidikan dan, menjaga Kamtibmas tetap kondusif
“Sehingga pantai Nipah bisa kembali aman untuk dikunjungi oleh wisatawan, baik Lokal maupun mancanegara” apresiasi Kapolres Lombok Utara itu
Dalam konferensi pers, penyidik perlihatkan barang bukti yang berhasil disita, seolah bercerita tentang malam naas itu. Diantara yang disita adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci: sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA. (lai)
![]()



















