Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial IS (20), warga Kelurahan Bintaro, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (18/09/2025) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam Unit Reskrim Polsek Ampenan setelah menerima laporan dari pengelola PAUD An-Najah di Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro.
Kapolsek AKP Ahmad Majmuk. menyebutkan kejadiannya pada 15 September 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Beberapa barang milik PAUD dibawa kabur pelaku, di antaranya sepeda listrik, speaker aktif, dan tabung gas elpiji 3 kg
“Atas laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga. IS diamankan di rumahnya tanpa perlawanan” ujar Kapolsek
AKP Ahmad Majmuk menyebutkan,s elain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, yakni satu unit sepeda listrik, sebuah speaker aktif, serta tabung gas elpiji 3 kg.
“IS diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Kini ia harus kembali berurusan dengan hukum. Terduga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Ampenan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman dan memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (sas)
![]()



















