Lombok Utara, (NTB) – Utarapos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kayangan telah melaksanakan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Perubahan 2022-2030 yang berlangsung di aula kantor desa setempat.( 22/9/2025).
Penetapan RPJMDES Perubahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 ttg Desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Kayangan Edi Kartono, SE. dalam siaran persnya yang diterima media ini
“Sesuai dengan undang-undang tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar perubahan, salah satunya adalah penambahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ungkap Wakil Ketua AKAD KLU itu
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa, maka desa diwajibkan untuk merubah RPJMDES dari enam tahun menjadi delapan tahun. “Sehingga, penting bagi kami untuk melakukan perubahan ini,” sambungnya.
Alhamdulillah, lanjutnya, proses penetapan RPJMDES Perubahan kedua Desa Kayangan berjalan dengan lancar dan tidak terlalu banyak mengalami perubahan dari segi substansi, meskipun jangka waktu telah berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun
“Hanya menambahkan beberapa item kegiatan yang salah satunya Terkait dengan visi misi presiden yaitu Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih)” tutur Edi sapaan akrab Kades Kayangan itu
Dengan penetapan ini, dirinya berharap Desa Kayangan mampu merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih berkelanjutan
“Demi kesejahteraan masyarakat Desa Kayangan dan Kabupaten Lombok Utara pada umumnya” tegas Edi Kartono (lai)
![]()



















