Lubuklinggau (Sumsel), utarapos.com – Keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.
Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, petugas berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba berinisial LS (30) warga Jalan Sukarela RT. 08 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang buktiberupa (bb) berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,62 gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja dengan berat brutto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp350.000, 1 (satu) unit handphone Realme warna biru dengan IMEI 868780052164074/868780042164066, 2 (dua) pipet plastik yang dimodifikasi menjadi alat sekop, 1 (satu) bal plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) kotak HP Vivo warna putih.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak handphone yang berada di lantai rumah kontrakan tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 22 September 2025.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan oleh tim di lapangan,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegasnya. (mus)
![]()



















