Teken MoU dengan Pengadilan Agama Gini Menang, Najmul Akhar: Perkawinan Anak di KLU Akan Mudah Terkontrol

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH bersama Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat Moch. Syah Atianto tandatangani Perjanjian Kerjasama Tentang Permohonan Dispensasi Perkawinan bertempat di Kantor Bupati (29/9/2025)

Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Giri Menang,Tentang Permohonan Dispensasi Perkawinan, penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat Moch. Syah Atianto bertempat di Kantor Bupati (29/9).Hador juga Plt. Kepala Dinas Dikbudpora KLU H. Muhammad Najib MPd, Kepala Dinas Sosial PP dan PA Fathurrahman, S.ST, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara Bagiarti, serta undangan lainnya.

Ketua LPA Bagiarti menuturkan munculnya angka perkawinan anak dari tahun ke tahun tidak stabil angkanya, dan walaupun tahun 2025 sedang mengalami penurunan, namun tidak menutup kemungkinan akan kembali mengalami kenaikan di tahun depan.

“PKS ini sangat penting dan diharapkan mampu menjadi ikhtiar kita bersama untuk menekan angka perkawinan anak di KLU,”katanya.

Banyak kebijakan yang telah dilakukan Pemda dalam menangani kasus kekerasan pada anak, terbentuknya LPA di KLU, adalah salah satunya.

Selain itu Bagiarti menjelaskan bahwa penurunan angka perkawinan anak di Lombok Utara juga dikarenakan telah diberlakukan edaran bupati terkait pembatasan jam malam bagi anak.

“Harapan kami dengan adanya PKS ini dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial PPPA dapat memberikan rekomendasi bagi anak yang ingin menikah dengan legal sehingga dapat menjaga hak-hak anak tersebut,”katanya.

Sementara itu Kepala Pengadilan Giri Menang Moch. Syah Arianto menyampaikan bahwa tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dan menjaga generasi Lombok Utara.

“Dinas Sosial dituntut dapat lebih komprehensif dalam memberikan rekomendasi, bukan hanya memperhatikan segi psikologi anak tapi mempertimbangkan perkara lainnya,”katanya.

Arianto menegaskan bahwa pemberian edukasi di sekolah dasar adalah hal yang sangat penting mengingat perkembangan informasi begitu tinggi sehingga edukasi dini bagi anak perlu dilakukan.

Dalam pada itu Bupati Najmul menyampaikan bahwa rekomendasi perkawinan anak adalah hal yang perlu diperhatikan, di satu sisi dapat menjadi solusi namun di sisi lain harus dijadikan emergency exit, bukan hal yang dijadikan peluang.

“Perlunya edukasi kepada masyarakat terkait hal ini, sehingga nantinya tidak menjadikan rekomendasi perkawinan anak sebagai solusi,”katanya.

Dengan adanya MoU dan PKS, maka pengadilan agama tidak akan melanjutkan pernikahan anak tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah melalui dinas Sosial PP dan PA.

“Perkawinan anak di Kabupaten Lombok Utara akan dengan mudah terkontrol dan anak dapat terus mendapatkan perlindungan terhadap haknya,”katanya.

Najmul juga menjelaskan bahwa ketentuan umur menurut negara tidak sama dengan ketentuan umur menurut agama, untuk itu perlu menjadi salah satu tugas memberikan sosialisasi dan edukasi.

“Semakin sedikit masyarakat yang mengajukan rekomendasi perkawinan maka semakin baik, karena menandakan semakin sedikit perkawinan anak yang terjadi di Lombok Utara,”tutupnya. (lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250
error: Content is protected !!