Banyuasin (Sumsel), utarapos.com– Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuasin.
Terlapor, adalah berinisial AS (31), yang menjabat sebagai Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp 209 juta dengan berbagai modus.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.
Modus Operandi yang dilakukannya adalah Kontrak Fiktif dan Penyelewengan Angsuran Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan dua cara utama
Membuat Kontrak Fiktif di mana AS membuat seolah-olah terdapat pengajuan pinjaman oleh sejumlah anggota koperasi, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada.
Nama-nama yang dicatut dalam kontrak fiktif tersebut antara lain: Siti Rita, Misinah, Mugiyono, Tohari, Partono, Tugiyem, Sukarni, Ripin Jidin, Ardiman, Selamet, Yones, dan Aris Ardianto.
Selain itu, AS juga tidak menyetorkan dana pelunasan pinjaman yang telah dibayar oleh anggota koperasi seperti Dwi Permana Haryadi dan Edi Siswanto ke kas koperasi.
Setelah buron beberapa waktu, pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, tim Resmob Polres Banyuasin yang diback-up oleh Resmob Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan AS di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Joko Prakos SH, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham SIK MM.
“Proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku” terang AKP Muhammad Ilham Selasa (7/10/2025)
Ia menyebutkan, saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin guna pengembangan kasus.
“Ia akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun” bebernya
Polres Banyuasin mengimbau masyarakat, khususnya pengelola lembaga keuangan dan koperasi, agar selalu meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum dalam jabatan kepercayaan,” tegas AKP Muhammad Ilham. (ril)
















