Terima Hearing Warga dan LSM, Komisi II DPRD KLU Tolak Rencana Pembangunan Tambak Udang di Koloh Penggolong

Warga dan sejumlah pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat saat diterima Komisi II DPRD KLU di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (7/10/2025).

Lombok Utara (NTB), Utarapost.com-Rencana pembangunan tambak udang di wilayah pesisir Koloh Penggolong, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, menuai penolakan dari warga setempat. Masyarakat setempat bersam sejumlah lembaga swadaya masyarakat  dan organisasi Kemasyarakat menyuarakan aspirasi dalam dengar pendapat (hearing) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (7/10/2025).

Hearing dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat san Lembaga Swadaya Nasyarakat, di antaranya DPD Kasta NTB, Surak Agung, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Komite Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI). Saat diterima Komisi II DPRD KLU mereka (LSM-red) menyampaikan berbagai argumentasi dan tuntutan yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana pembangunan tambak udang tersebut.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Utara, Yanto Anggara, menegaskan, bahwa keberadaan tambak udang tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya. Ia menyebut, lokasi yang direncanakan untuk pembangunan tambak di Koloh Penggolong diduga melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena termasuk dalam kawasan perkotaan kabupaten.

“Tambak udang tidak hanya berdampak pada ekosistem pesisir, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar. Selain itu, kawasan Koloh Penggolong seharusnya masuk zona nonindustri,” jelas Yanto.

Senada Pengurus KNTI Lombok Utara, Najamudin, menilai bahwa persoalan tambak bukan hal baru. Ia menyinggung berbagai permasalahan yang sebelumnya terjadi di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan akibat aktivitas serupa.

“Kami datang untuk mengetuk hati wakil rakyat agar menjadikan pengalaman di Bayan dan Kayangan sebagai pelajaran. Banyak tambak yang limbahnya tidak dikelola sesuai aturan,” tegas Najamudin.

Dalam forum hearing ini, Najamudin, membacakan sejumlah tuntutan masyarakat, antara lain meninjau kembali izin tambak benur di Desa Sambik Bangkol, memperbaiki kondisi laut yang tercemar akibat limbah tambak, memberikan kompensasi ekonomi bagi nelayan terdampak, melibatkan nelayan dalam pengambilan keputusan, dan menegakkan hukum atas pelanggaran di wilayah pesisir.

Dari perspektif sosial, Ketua KPPI, Siti Patimah, menegaskan bahwa dampak dari aktivitas tambak telah mempersempit wilayah tangkapan nelayan. Kondisi tersebut memaksa sebagian nelayan bermigrasi untuk mencari ikan, sehingga pada akhirnya berdampak pada kehidupan keluarga nelayan di zonasi pesisir.

“Menurunnya pendapatan nelayan berdampak langsung pada meningkatnya kerentanan perempuan dan anak di wilayah pesisir. Jika tambak jadi dibangun di Koloh Penggolong, banyak warga kecil yang bergantung pada ekonomi lokal akan terancam,” ujarnya.

Siti lantas menyinggung hasil konferensi KPPI di Filipina yang tegas menyoroti meningkatnya investasi di wilayah pesisir Asia Tenggara sebagai sumber konflik sosial dan ekologis.

Senada, Ketua Surak Agung, Wiramaya Arnadi, meminta DPRD Lombok Utara bersikap tegas seraya menunjukkan komitmen untuk mendukung masyarakat.

“Kami hanya ingin komitmen DPRD untuk bersama-sama menolak pembangunan tambak. Ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal masa depan lingkungan dan masyarakat pesisir,” terangnya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, menegaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan dinas terkait. Setelah mencermati seluruh persoalan, Komisi II akhirnya memutuskan menolak rencana pembangunan tambak udang di wilayah Koloh Penggolong.

“Kami tetap berpegang pada RTRW. Komisi II telah menandatangani surat penolakan. Kami mendukung masyarakat untuk menolak pembangunan tambak tersebut,” tegas Kamah.

Ditambahkannya, hingga kini belum ada satu pun izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, baik Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas KPPP KLU.

Dengan belum adanya izin, maka tidak ada dasar hukum untuk pembangunan tambak. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku,” pintanya.

Kamah pun memastikan, bahwa DPRD bersama pemerintah daerah (Pemda) akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar pembangunan di Lombok Utara tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat. (lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250
error: Content is protected !!