Dana Perjalanan Dinas DPPKB OKI Tahun Anggaran 2025 Diduga Jadi Ladang Korupsi

foto istimewa

OKI (Sumsel), Utarapost.com – Penggunaan dana perjalanan dinas sangat  rentan terjadi penyalahgunaan dan pemborosan anggaran, karena tujuan yang tidak jelas, tidak terencana, serta tak produktif

Karena berbagai alasan. Hal ini menjadi sangat mengkhawatirkan karena penggunaan dana perjalanan dinas yang tidak efektif dan efisien dapat menguras anggaran negara secara signifikan.

Sementara di tengah upaya pemerintah pusat melaksanakan efisiensi anggaran guna menghemat anggaran, banyak instansi pemerintah daerah masih tampak acuh terhadap kebijakan tersebut seperti halnya Dinas Pengendali Penduduk dan Keluarga Berencana (D-PPKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Berdasarkan pantauan eksklusif Tim Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) rencana Belanja Perjalanan Dinas D-PPKB kabupaten OKI tahun anggaran 2025 di nilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

“Instruksi Presiden bukan sekadar arahan, tapi dasar hukum pelaksanaan kebijakan nasional yang wajib diindahkan oleh seluruh pemda. Jika pemerintah daerah, justru mengabaikannya, maka ini bukan hanya maladministrasi, tapi bentuk pembangkangan administratif,” kata Andi Burlian Kepala Bidang Investigasi LIN

Andi juga menekankan bahwa postur anggaran perjalanan dinas DPPKB OKI tidak mencerminkan prinsip ‘value for money’ dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota anggarannya senilai Rp.1.934.230.000, dan Dana Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp.955.210.000 hal itu dinilai sebagai bentuk inefisiensi struktural yang melemahkan kepercayaan rakyat.

“Kita sedang bicara tentang uang rakyat, bukan anggaran pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif juga secara moral,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengeluaran negara wajib dilakukan secara ekonomis, efisien, dan transparan.

“Patut dipertanyakan apa urgensi dan bagaimana proses perencanaan anggaran itu disusun. Apakah berdasarkan kebutuhan pelayanan publik, atau kepentingan internal?” Kalau belanja tidak berubah, budaya tertutup tetap dipelihara, dan aturan pusat diabaikan, maka yang sedang dijaga bukan pembangunan, tapi kenyamanan dan kepentingan segelintir orang,” pungkasnya

Terpisah Kepala Dinas Pengendali Penduduk dan Keluarga Berencana (D-PPKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Zulfikar S.Sos M.Si saat di konfirmasi pada hari Senin (20/10/25) sekira pukul 9.30 melalui Sekretariatnya Endang menjelaskan jika anggaran itu untuk 5 bidang (her)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *