OKI (Sumsel), utarapos.com – Penggunaan dana perjalanan dinas sangat rentan terjadi penyalahgunaan dan pemborosan anggaran. Hal itu disebabkan tujuan dan rencana kegiatan tak jelas sehingga penggunaan dana perjalanan dinas menjadi tidak efektif dan hal itu akan menimbulkan kebocoran pada anggaran negara
Sementara itu di tengah upaya pemerintah pusat melaksanakan efisiensi anggaran guna menghemat anggaran, masih banyak instansi pemerintah di daerah yang acuh terhadap kebijakan tersebut. Seperti halnya Puskesmas Pematang Panggang III, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Berdasarkan pantauan eksklusif Tim Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) rencana Belanja Perjalanan Dinas Puskesmas PP III, Kabupaten OKI tahun anggaran 2025 di nilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
“Instruksi Presiden bukan sekadar arahan, tapi dasar hukum pelaksanaan kebijakan nasional yang wajib diindahkan oleh seluruh pemda. Jika pemerintah daerah, justru mengabaikannya, maka ini bukan hanya maladministrasi, tapi bentuk pembangkangan administratif,” kata Andi Burlian Kepala Bidang Investigasi LIN pada awak media ini Kamis (18/12/2025
Andi juga menekankan bahwa postur anggaran perjalanan Puskemas Pematang Panggang III, Kabupaten OKI tidak mencerminkan prinsip ‘value for money’ dalam pengelolaan keuangan negara.
“Total Dana Perjalanan Dinas Puskesmas PP III di tahun anggaran 2025 sebesar Rp.571.070.000. Dengan rincian biaya perjalanan dinas dalam kota Rp.420.470.000 dan biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.150.600.000. Saya kira dengan angka sebesar itu adalah bentuk inefisiensi struktural yang melemahkan kepercayaan rakyat,” Ungkapnya
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengeluaran negara wajib dilakukan secara ekonomis, efisien, dan transparan.
“Patut dipertanyakan apa urgensi dan bagaimana proses perencanaan anggaran itu disusun. Apakah berdasarkan kebutuhan pelayanan publik, atau kepentingan internal?” Kalau belanja tidak berubah, budaya tertutup tetap dipelihara, dan aturan pusat diabaikan, maka yang sedang dijaga bukan pembangunan, tapi kenyamanan dan kepentingan segelintir orang,” pungkasnya
Sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan, awak media berusaha konfirmasikan terkait hal tersebut ke pimpinan Puskesmas Pematang Panggang III, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) B. Achmadi, S.KM, M.Si melalui pesan whatsapp hingga berita ini di tayangkan enggan menanggapinya (her)
![]()



















