Terhambat DD 2026, Pemdes Kayangan Prioritaskan Pelayanan Administrasi dan KDMP

Kepala Desa Kayangan, Edi Kartono, S.E

Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Pada awal tahun 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Kayangan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam menyusun program desa tahun 2026. Hal ini disampaikan Kepala Desa Kayangan, Edi Kartono, S.E.

“Dalam momen tahun baru ini, kami dari Pemdes Kayangan mengupayakan program di RKPDes tahun 2026. Namun, pada kenyataannya tidak banyak program yang bisa kami lakukan,” ujar Edi Kartono, kepada awak media ini di ruang kerjanya, Jumat (02/01/2026).

Menurutnya, hal ini terkait dengan instruksi Presiden no 17 tahun 2025 tentang Percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Sehingga RKPDes yg sudah kita rencanakan akan mental tidak banyak yang bisa di danai” ketusnya

Ditambah lagi, kata Kades dua periode itu. Pagu dana desa dan peraturan yang mengatur fokus penggunaan dana desa baru terbit di Ahir tahun 2025

“Sehingga desa juga mengalami keterlambatan dalam penetapan APBDes Murni TA 2026” terangnya

Untuk sementara ini, menurutnya. Baru pagu reguler Dana Desa yang terbit sementara pagu KDMP belum terbit, akan tetapi walaupun belum terbit semua pagu dana desa, desa wajib menetapkan APBDes Murni 2026 di Akhir tahun 2025 kemarin.

“Ekspos pagu Reguler Dana Desa baru terbit di Akhir tahun 2025, untuk seluruh Indonesia,” jelasnya.

Pagu reguler tersebut sebesar 48 persen, sementara pagu KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) sekitar 60 persen, sehingga lebih banyak forsi anggaran dialokasikan untuk pembangunan koperasi desa secara nasional.

Selain itu, Edi mengungkapkan, dalam enam tahun ke depan terjadi pemangkasan Dana Desa sebesar Rp.500 juta/tahun/desa ditambah bunga bank 6 persen pertahunnya sekitar Rp.180 juta

“Jadi totalnya Pokok plus bunga sebesar Rp.680 juta/tahun yg dipotong Dana Desa selama enam tahun kedepannya,”bebernya

Ia menuturkan, [emangkasan ini berdampak pada berkurangnya anggaran desa untuk kegiatan pembangunan seperti rabat, penataan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat dan insentif kader posyandu.

“Kedepannya di tahun 2026 ini, kegiatan desa lebih banyak pada pelayanan administrasi saja, sedangkan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan yang biasanya berjalan, kini terbatas oleh anggaran yang terserap untuk pembangunan KDMP,” tambahnya.

Ia menutup dengan harapan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Lombok Utara dapat membantu desa dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan penataan lingkungan yang kian terhambat akibat keterbatasan anggaran Dana Desa.(lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *