Hukrim  

Lagi Santai di Rumah, Pelaku Duet Pencuri Motor di Karang Jangkong Diringkus Tim Resmob Polresta Mataram 

LB (42)  dan D  (25) setelah diringkus Tim Resmob Polresta Mataram Jumat malam (27/02/2026).

Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Hanya dalam hitungan hari setelah beraksi, dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dua orang pria berinisial LB (42)  dan D  (25) berhasil diringkus dikediaman mereka, Jumat malam (27/02/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma ​Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., menyebutkan salah satudari pelaku, LB Diketahui merupakan seorang residivis yang seolah tidak jera dengan dinginnya sel tahanan. Bersama rekannya, D

“Mereka diduga kuat menjadi otak dibalik hilangnya sepeda motor milik warga diwilayah Lingsar, Lombok Barat.” imbuhnya

​ Kasat Reskrim mnegatakan, peristiwa bermula pada Selasa siang (24/02/2026), saat korban bernama Ujang Arianto memarkirkan Honda Vario 125 coklat kesayangannya dihalaman rumah di Dusun Bebae, Lingsar. Tanpa disadari, pergerakannya sudah dipantau oleh para pelaku.

​”Korban baru menyadari motornya raib saat hendak keluar rumah. Meski sempat melakukan pencarian mandiri, motor dengan nopol DR 4472 HT tersebut sudah tidak berbekas,”ungkap I Made Dharma

Lebih lanjut, I Made Dharma mengungkapkan ​akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000, langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolresta Mataram.

​​Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/40/II/2026, Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, jejak kedua pelaku mengarah ke wilayah Karang Jangkong, Cakranegara.

​Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Resmob melakukan penggerebekan terhadap LB dan D yang sedang bersantai dirumahnya dibuat tak berkutik.

“Keduanya langsung digelandang ke Mako Polresta Mataram Polda NTB, beserta barang bukti motor hasil curian” terangnya

​​Disampaikan oleh AKP I Made Dharma. Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 476 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru) terkait tindak pidana pencurian.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal diwilayah hukum Polresta Mataram. Saat ini tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang melibatkan kedua tersangka,”tegas I Made Dharma. (sas)

 

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *