Hukrim  

Curi Laptop di Kos Karang Pule, Pria Berinisial RK Digiring ke Polresta Mataram

RK (22), warga Kabupaten Dompu, terduga pelaku pencurian Laptop di Kos Karang Pule yang diamankan Polisi

Mataram (NTB), utarapos.com – Aksi pencurian yang menyasar kamar kos kembali terjadi di Kota Mataram. Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumbawa Barat harus kehilangan sejumlah barang elektronik miliknya setelah kamar kos yang ditempatinya di wilayah Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, dibobol pencuri.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Mei 2026 dan akhirnya dilaporkan korban ke Polresta Mataram setelah menyadari salah satu barang berharganya, berupa laptop, hilang dari dalam kamar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, serta sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tak membutuhkan waktu lama, keberadaan terduga akhirnya diketahui. Pada Kamis (04/06/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK (22), warga Kabupaten Dompu, di wilayah Kota Mataram tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. ST.K., SIK., M.SI., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang terduga berinisial RK yang diduga melakukan pencurian laptop di salah satu kos-kosan di wilayah Karang Pule,” ungkapnya, Jumat (05/06/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, Kasat Reskrim menyebutkan RK mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya masuk ke kamar korban dengan memanfaatkan kunci kamar yang disimpan di atas meteran listrik yang berada di depan kamar kos.

“Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Kabupaten Sumbawa sehingga kamar kos dalam keadaan kosong. Laptop milik korban saat itu disimpan di dalam lemari yang tidak terkunci” ujarnya

Korban baru menyadari kehilangan barangnya pada 2 Juni 2026 saat hendak menggunakan laptop untuk mengikuti kegiatan perkuliahan secara daring melalui aplikasi Zoom. Ketika membuka lemari, laptop tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Korban sempat mencari di sekitar kamar dan menanyakan kepada penghuni kos lainnya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan laptop tersebut. Merasa menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

“Saat ini, terduga RK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” imbuhnya

I Made Dharma YP mngatakan, Penyidik menjerat terduga dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos-kosan, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kunci kamar dan barang berharga guna menghindari tindak kejahatan serupa” imbau Kasat Reskrim Polresta Mataram itu (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *