Hukrim  

Modus Minjam Motor Cari Pinjaman Uang, Pria di Mataram Ditangkap Polisi Karena Penggelapan

LN (29), warga Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram terduga pelaku penggelapan sepeda motor yng diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram

Mataram (NTB), utarapos.com — Tim Opsnal Polsek Mataram bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LN (29), warga Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Terduga pelaku ditangkap setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan untuk mencari pinjaman uang.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. LN diringkus oleh petugas pada Senin pagi, 8 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WITA.

“Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan berinisial LN,” ujar AKP Amrozi Hamidi saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

AKP Amrozi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial NNS (26), seorang mahasiswi asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Aksi penggelapan itu sendiri terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

“Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencari pinjaman uang ke rumah temannya. Korban yang percaya karena pelaku mengaku hanya meminjam sebentar, akhirnya menyerahkan kunci motornya,” ungkap Kapolsek.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Piket SPKT Polsek Mataram.

Mendapat laporan resmi dengan nomor LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Mataram, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan mengenai keberadaan pelaku.”Setelah mengidentifikasi keberadaan LN, tim kami langsung melakukan penangkapan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Amrozi Hamidi.

Kapolsek mengatakan, dari tangan pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Filano warna hitam dengan nomor polisi DR 3430 NI tahun pembuatan 2024, lengkap beserta STNK.

“Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan. Saat ini, penyidik Polsek Mataram tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan” tutupnya (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *