Hukrim  

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Baru Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta (DKI), utarapos.com – Tim Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Syarat yang ditetapkan adalah AM, Komisaris sekaligus pengontrol PT YAT. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik ​​mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, AM juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna penyelidikan kepentingan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika AM yang menjabat sebagai Komisaris PT YAT melakukan pertemuan dengan tersangka LP yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

“Pertemuan tersebut diduga bertujuan memperkenalkan profil perusahaan untuk memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN” ujarnya

Dari pertemuan itu, AM diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Namun, peneliti menilai pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

“Sejak Februari 2025, tersangka AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengoordinasikan pengadaan tersebut, padahal PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor,” ungkap Syarief.

Syarief menyebutkan. untuk memuluskan proses pengadaan, AM diduga bekerja sama dengan AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai kendaraan untuk mengikuti proses tender dan memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.

Tak hanya itu, tambahnya. Penyidik ​​juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan.

“Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu” terangnya

Dalam perkembangan penyelidikan, tim Jampidsus juga menemukan dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran proyek secara penuh. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perakitan sepeda motor listrik belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Selain itu, harga dan spesifikasi kendaraan yang diadakan juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sebagai subsider dakwaan, AM juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor” imbuhnya

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan. Penyidik ​​akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena membahas program strategi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejagung memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (ray)

Loading

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *