Hukrim  

Pura-Pura Sholat Gasak Motor di Masjid, Spesialis Curanmor Viral Diringkus Tim Opsnal Polsek Mataram

M alias RAM (37), warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat terduga pelaku Curanmor viral yang berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Mataram pada Sabtu pagi, 4 Juli 2026.

Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menggulung seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di area rumah ibadah. Pelaku berinisial M alias RAM (37), warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, diringkus polisi pada Sabtu pagi, 4 Juli 2026.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/27/VII/2026 yang diajukan oleh seorang korban berstatus mahasiswa asal Lombok Utara bernama Radit Tubillah.

“Benar, tim kami di lapangan telah mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor berinisial RAM beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan hari Sabtu ini sekitar pukul 07.30 WITA,” ujar AKP Amrozi Hamidi dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

AKP Amrozi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 7 Juni 2026, di area parkir Masjid Nurul Huda, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram. Saat itu, korban tengah melaksanakan sholat magrib di dalam masjid. Terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor Honda Vario miliknya dalam kondisi kunci masih tergantung di kontak motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 20 juta.

“Modus pelaku terbilang nekat. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga mengaku telah beraksi di beberapa tempat, khususnya di area masjid yang sempat viral di media sosial. Strateginya adalah berpura-pura hendak ikut sholat untuk memantau situasi dan mencari target motor yang kuncinya tertinggal,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengantongi bukti krusial berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas gerak-gerik pelaku saat mengeksekusi motor korban.

“Berbekal laporan korban dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku beserta barang bukti motor Honda Vario milik korban yang saat diamankan sudah tanpa pelat nomor,” tambah AKP Amrozi.

Saat ini, tambahnya. Pelaku RAM beserta barang bukti satu unit motor Honda Vario warna merah hitam tahun 2024 dan sebuah kunci kontak telah diamankan di Polsek Mataram.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dan kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” pungkas AKP Amrozi Hamidi (sas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *